TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Sempat mandek beberapa bulan, pemasangan beberapa tiang pancang TV kabel yang diduga milik PT MQM di kawasan Perumahan Surya Asri Wage KecamatanTaman kembali berlanjut.
Bahkan pihka kontraktor nekad memsang jaringan instalasi kabel penghubung saluran ke beberapa rumah warga, meskipun belum ada aturan legal yang memayunginya.

Salah satu warga Perumahan menegaskan, petugas pemasanga instalasi TV Kabel tersebut, sudah melakukan pemasangan beberapa hari lalu.
Saat ditegur untuk menunjukkan perijinannya, petugas itu hanya menegaskan perintah dari atasannya.
“Kita tahu bahwa pemasangan TV kabel ini belum mendapatkan ijin dari pemerintah daerah. Namun ya kok tetap nekad,” terang salah satu warga.
Disinyalir, nekadnya pihak pemilik jaringan TV kabel ini memasang instalasinya, karena sudah menyelsaikan urusan keuangan dengan RW setempat bahkan hingga tingkat desa.
“Yang saya dengar memang sudah ada kompensasi yang diberikan kepada ketua RW dan desa. Namun berapa jumlahnya saya tidak tahu,” ujar warga yang enggan disebut namanya ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pihak PT Mota Quarto sudah memberikan dana kompensasi sebesar Rp 12 juta kepada RW setempat untuk didistribusikan ke masing-masing RT nya.
Namun dana kompensasi yang cair pada bulan September 2013 lalu ini, ternyata sama sekali tidak diketahui oleh pihak desa.
“Kita tidak tahu kalau ada dana kompensasi. Yang jelas tidak ada permintaan ijin ke kita,” ulas Kepala Desa Wage H.Is Iwanto SH waktu itu.
Sementara itu, pemasangan tiang pancang jaringan TV kabel ini ternyata juga tidak mendapatkan ijin pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya beberapa pejabat di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten baik dari Dishub, Dinas perijinan terpadu, ternyata mengaku tidak menerima permintaan ijin dari perusahaan jaringan multimedia tersebut.
“Kita tidak pernah menerima permintaan ijin dari pemilik jaringan TV kabel untuk memasang tiang pancang di kawasan Wage,” terang Husni Thamrin Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
Untuk itu, jika memang tidak ada perijinan yang dikantongi, maka pihaknya akan merekomendasikan untuk menghentikan pemasangan tiang pancang itu.
“Kita akan pelajari dulu informasi ini, namun yang jelas pemasangan tiang pancang itu harus dihentikan dulu,” tutupmya (Abidin)












