CANDI (kabarsidoarjo.com)- Tak ingin ada korban meninggal dunia akibat minuman keras jenis Cukrik yang beberapa waktu lalu memakan korban jiwa, Polsek Candi mengamankan 2 penjual miras jenis Arak dan menyita puluhan botol miras jenis arak.
“Tim Opsnal, Intel dan Patroli berkeliling melakukan razia penjual miras yang ada di wilayah Candi ” ucap Kapolsek Candi Kompol Andi.
Saat razia, mendatangi penjual-penjual miras yang ada, kebanyakan mereka sudah tidak menjual lagi dan hanya tinggal 2 tempat saja yang masih berjualan miras.
“Kita dapat barang bukti Miras itu dari Saiful yang ada di Desa Sugiwaras dan Dul Hasim di Desa Klurak.Barang bukti yang kita amankan, 12 botol arak, 5 botol miras jenis jemblung. ” imbuhnya.
Untuk penjualnya, Andi menegaskan, akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring saja.
Apa bila ada korban yang melaporkan terkena imbas dari minuman keras itu, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau ada korban jiwa akan kita tindak dengan pasal UU Kesehatan UU Pangan ” tegasnya. (Bagus)














