SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Setelah sempat tertunda untuk meminta klarifikasi peralihan tanggung jawab sewa Plaza Sidoarjo (Matahari Gajah Mada) ke PD Aneka Usaha, Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya menggelar hearing bersama pada Kamis (16/1/2014).

Dalam hearing ini, beberapa SKPD terkait seperti DPKKA, Dinas Pu Cpta Karya, Bagian Hukum, bagian Kejasama serta PD Aneka Usaha, hadir memenuhi undangan komisi A.
Sedangkan dari komisi A DPRD Sidoarjo yang hadir yakni, Warih Andono, Adhi Syamsetyo, Edi Susanto, H.Kusman, Iswahyudi, Ahmad Amir Aslickhin serta Suhariyono.
“Sesuai dengan jadwal undangan yang sudah kita kirimkan, hari ini kita laksanakan hearing untuk persoalan alih tanggung jawab Matahari Dept Store Gajah Mada,” tutur Adhi Syamsetyo.
Pada hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, DPPKA memberikan penjelasan awal, kenapa terjadi penunjukkan PD Aneka Usaha, untuk menjalankan pengelolaan Matahari Gajah Mada pasca perjanjian BOT dengan PT Sarana Dinamika selaku pengembang berakhir.
“Setelah berakhir perjanjian BOT per tanggal 28 Oktober 2013 lalu, kita kesulitan untuk memproses berakhirnya sewa karena PT SD tidak melakukan penyerahan aset. Karena itu, setelah ada berita serah terima aset dari bupati dan kita catat sebagai aset Pemkab, selanjutnya kita melakukan kerja sama dengan PD Aneka Usaha dengan sistem sewa,” tutur Djoko Sartono Kepala DPPKA Sidoarjo yang turut hadir.
Kerjasama sewa antara PD Aneka Usaha dengan pemkab Sidoarjo ini, otomatis berlaku per Januari 2014 dengan durasi waktu 5 tahun dengan kewajiban per tahun yang dibayar oleh PD Aneka Usaha sebesar Rp 2 miliar.
Yang menarik dari hearing ini, terungkap selama Nopember hingga Desember 2013 lalu, PD Aneka Usaha mengaku menyetorkan uang sewa tenant-tenant ke DPPKA sebesar Rp 550 juta dengan dalih penunjukkan dari DPPKA.
“Kuitansinya juga sudah kita serahkan ke DPPKA,” tutur Amral direktur PD Aneka Usaha.
Sementara itu pada hearing ini, Iswahyuhi anggota komisi A dari PDIP menyebutkan, langkah alih tanggung jawab pengelolaan Plaza Sidoarjo ke PD Aneka Usaha ini, terbilang tidak ada unggah-ungguhnya kepada dewan.
“Kalau memang dialihkan tanggung jawab pengelolaannya, kenapa Dewan tidak diberitahu. Apalagi ini terkait dengan aset Pemkab Sidoarjo yang mana awal perjanjian BOT dulu juga meminta persetujuan dewan,” tegas Iswahyudi.
Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam lebih ini, akhirnya disudahi tanpa ada kesimpulan apapun. (Abidin)













