SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Proses Raperda Pembubaran PT Sidoarjo Membangun (SM) memasuki tahap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/1/2014), masing-masing fraksi memberikan penilaian tentang proses pembubaran PT SM sesuai dengan data yang dimilikinya.

Dari enam fraksi yang ada, beberapa fraksi mempertanyakan mekanisme pembubaran PT SM yang dinilai belum melalui prosedural.
Seperti yang dilontarkan fraksi Demokrat dalam PU nya, yang mempertanyakan tidak adanya lampiran pengumuman pembubaran PT SM dalam surat kabar maupun berita negara.
Padahal dalam notulen hasil RUPS, terdapat persetujuan pengumuman di surat kabar.
“Kita tidak menemukan lampiran dokumen pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi, dan tidak juga ditemukan dokumen pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam surat kabar dan BNRI,” tutur Sulkan Wariono juru bicara Fraksi Demokrat.
Selain itu, dalam pencermatan fraksi partai demokrat di lapangan terkait pencatatan aset juga perlu mendapatkan penjelasan.
Diantaranya tidak ada laporan keuangan sesuai hasil audit laporan keuangan PT SM pada tahun 2007-2010, sebagaimana yang telah disampaikan dalam LHP BPK tahun 2012.
“Akibatnya tidak terdapat data yang valid terkait laba maupun rugi perusahaan,” tutur Sulkan lagi.
Sementara itu Fraksi PAN-PKS dalam pandangan umumnya lebih menonjolkan sorotan terkait investasi PT SM 2002 kepada PT Delta Mandiri Nugraha.
FPAN-PKS menemukan data, bahwa PT SM 2002 melalui direktur utamanya melakukan investasi pada PT DMN pada Oktober 2006, hanya berdasar persetujuan komisaris utama dan bukan melalui RUPS PT SM.
“Dari berbagai data yang kami dapatkan, investasi yang telah dilakukan PT SM 2002 kepada PT DMN, harus diperjelas statusnya mengingat akan dibubarkannya PT SM 2002,” terang Hj.Nur Hasanah juru bicara FPAN-PKS.
Selain itu, FPAN-PKS dalam PU nya malah mengusulkan perlunya ada Raperda penyertaan modal kepada PT DMN diluar dari Raperda pembubaran PT SM. (Abidin)













