SIDOARJO kabarsidoarjo.com)-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, dalam waktu dekat segera mengiriman surat rekomendasi pelanggaran alat peraga kampanye caleg kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo.

Surat rekomendasi ke dua ini dikirimkan, untuk melengkapi surat rekomendasi pelanggaran pertama yang terjadi di sembilan Kecamatan di Sidoarjo.
“Mungkin dua hari lagi, kita kirimkan surat rekomendasi kedua terkait pelanggaran alat peraga Caleg kepada KPU Sidoarjo. Dengan surat kedua ini, maka rekomendasi alat peraga Caleg yang menabrak aturan main di 18 kecamatan, sudah kita lakukan pemetaan seluruhnya,” terang Burhanuddin ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/1/2014).
Masih menurut Burhanuddin, selain rekomendasi pelanggaran alat peraga, dalam surat ini nantinya juga akan ada permintaan penertiban alat peraga kampanye.
Namun kapan pastinya penertiban itu dilakukan, Panwaslu tetap akan menunggu kordinasi lebih lanjut dengan KPU dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Jadwal penertiannya kita masih menunggu waktu yang tepat, namun yang jelas, tetap akan ada penertiban alat peraga kampanye dari caleg yang melanggar aturan,” ujar Burhanuddin lagi.
Sementara itu, jika sebelumnya dalam surat rekomendasi pelanggaran pertama yang dilayangkan Panwaslu hanya menyebutkan 10 parpol peserta pemilu, pada surat rekomendasi kedua ini, disebutkan seluruh parpol peserta pemilu sudah melanggar lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Ini disebabkan, mendekati masa Pemilu pada April 2014 nanti, Caleg dari seluruh parpol peserta pemilu sudah mulai mengkampanyekan dirinya.
“Hampir Caleg seluruh Parpol peserta Pemilu sudah memasang gambarnya di lokasi strategis. Dan beberapa diantaranya, terpasang di titik terlarang sesuai dengan butir MOU yang sudah kita lakukan dengan Pemkab Sidoarjo,” tegas Burhanuddin.
Bagaimana respon KPU ? Sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo Sulaiman SE.M.HP. menegaskan, secara prinsip KPU siap menindaklanjuti surat rekomendasi panwaslu tersebut.
“Jika suratnya sudah masuk, kita akan tindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran ke parpol yang masuk dalam surat rekomendasi itu,” tutur Sulaiman. (Abidin)