SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Mantan Ketua DPRD Jatim Periode 2004 – 2009, Fathorrosyid menyatakan telah mengirimkan data lengkap tentang kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim ranjau 09 yang dibentuknya.

Pengakuan ini disampaikan Fathorrosyid, saat menghadiri dialog publik APBD terkait Bansos Dan Hibah, yang digelar Bamag Sidorjo, Kamis (23/12014) di rumah makam Bulin Sidoarjo.
Menurut Fathorrosyid, pihaknya secara detail telah mengirimkan berkas seteba lebih dari 200 halaman ke KPK, disertai dengan nama-nama dan instansi mana saja yang telah menerima dana bantuan tersebut.
“Banyak instansi fiktif yang menerima dana hibah itu tapi tidak tersentuh hukum sama sekali. Bahkan pejabat-pejabat yang jelas-jelas turut dalam program P2SEM ini, juga tidak tersentuh hukum. Untuk itu kita sudah layangkan berkas lengkap ke KPK untuk divalidasi,” ulas mantan politisi PKB ini.
Fathorrosyid memaparkan, kesalahan yang sangat menyolok dari program P2SEM ini, adalah tidak adanya Rencana Kerja Aanggaran (RKA) yang menjadi dasar adanya program tersebut.
Untuk itu, pejabat-pejabat eksekutif propinsi yang saat itu menyetujui bahkan menandatangani adanya program P2SEM itu, daftarnya sudah diserahkan seluruhnya ke KPK.
“Akan ada tsunami politik sebentar lagi. Dan kita sudah mendapatkan konfirmasi akan segera dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangan,” tegas fathorrosyd lagi.
Ditandaskan Fathorasjid, sebanyak 100 anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009 semuanya mendapat alokasi dana P2SEM.
“Saya pastikan 100 anggota dewan ketika itu semuanya dapat alokasi dana P2SEM. Hanya saja alokasi dana P2SEM itu ada yang dipakai dan ada yang tidak. Bahkan ada yang dibuat dana kampanyenya,” ungkapnya.
Fathorasjid menyebut alokasi dana P2SEM yang diterima masing-masing anggota dewan beragam mulai Rp 500 juta, Rp 25 miliar bahkan yang lebih tinggi dari yang didapatkannya juga ada, yakni senilai Rp 31 miliar dengan total angka sekitar Rp 277,5 miliar
Fathorasjid juga menyebut pihak eksekutif, yang menurutnya paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang disebabkan oleh kekacauan alokasi dana P2SEM. (Abidin)