SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Keberhasilan menangkap spesialis pembobol rumah, tak membuat Satreskrim Polres Sidoarjo berpuas diri.
Kamis (23/01/2014) sore, Satreskrim Polres Sidoarjo kembali pamer tangkapanempat orang pelaku spesialis pembobol ruko yang ada di wilayah hukum Sidoarjo.

Keempat orang pelaku itu, AR (22),HC (20) asal Jember, MS (29) dan R (24) asal Sampang Madura dan tinggal di rumah kos di Desa Sepande Kecamatan Candi Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 6 kali, dan dua aksi terakhir dilakukan di toko sparepart di Desa Jambangan Candi dan di Toko besi 88 di jalan kombes Pol M. Duryat pada tanggal 3 Desember 2013 lalu.
“Mereka ini satu komplotan berjumlah 6 orang, masih ada 2 orang DPO berinisial M dan Z.” Ucap Kasubbag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi saat press release.
Penangkapan komplotan spesialis pembobol ruko ini berhasil ditangkap satuan yang dipimpin AKP Rony Setyadi ini, setelah melakukan aksi di toko besi 88 yang dimana para pelaku sempat terekam kamera CCTV toko tersebut.
Sehingga ada sedikit titik celah bagi polisi, untuk mengungkap pelaku.
Dan ternyata dari tiga pelaku yang masuk, ditemukan pelaku AR yang dikenali bentuk tubuhnya oleh pemilik toko.
“AR ini dulu karyawan toko tersebut. Oleh karena itu kita pertama kali menangkap AR dan memang dia mengakui perbuatan itu” jlentreh Samsul Hadi
Setelah berhasil menangkap AR, polisi menangkap HC, MS dan R. Sedangkan 2 pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Saat ditanya, bagaimana caranya para pelaku berhasil masuk kedalam toko, pelaku AR mengatakan dirinya bersama dua temannya yang masuk itu merusak atap toko dan masuk melalu atap.
“Seng atapnya itu dirusak untuk buat jalan masuk kedalam toko.Setelah merusak, saya dan teman saya langsung masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang yang ada ” tutur AR.
Dari penangkapan empat orang pelaku ini, polisi mendapatkan barang bukti 4 unit Laptop, 2 unit HP, Satu Unit TV dan beberapa unit Sparepart dan Oli Sepeda motor.
Ke empat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (Bagus)