
Wujud Sugiarto (20) harus mendekam disel Tahanan Mapolsek Krian, setelah menginjak-injak perut Andini Kurniawati (20) warga desa Patuk Desa Sidomulyo Krian yang merupakan kekasihnya sendiri.
Ironisnya, saat menginjak, perut Andini sedang dalam kondisi hamil 7 bulan.
Akibatnya, Andini mengalami pendarahan hingga melahirkan. Namun bayi yang lahir nyawanya tak bisa diselamatkan.
Menurut informasi yang didapat, pelaku ini sudah menjalin hubungan dengan korban selama 5 tahun.
Selama menjalin asmara, keduanya kerap melakukan hubungan yang selayaknya suami istri hingga diketahui korban sampai hamil.
Mengetahui korban hamil, pelaku yang berpacaran dengan korban tanpa sepengetahuan kedua orang tua, keduanya berinisiatif untuk menggugurkan kandungan.
Berbagai cara untuk menggugurkan kandungan, mulai dari pijat hingga minum jamu, namun kandungan tetap tak bisa gugur.
Hingga pada hari Jum’at (24/01/2014),keduanya timbul inisiatif untuk menginjak perut yang berisi bayi itu dengan maksut menggugurkan kandungannya.
“Kita berdua (pelaku dan andini) yang punya inisiatif dengan cara menginjak-injak perut supaya keguguran” aku Wujud.
Namun, wujud mengatakan, dirinya hanya menuruti keinginan orang tua korban yang tidak menginginkan kehadiran bayi yang dikandung anaknya itu.
“Orang tua kekasih korban yang menyuruh mengugurkanya ” ungkapnya
Wujud pun mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu meskipun harus hidup dibalik jeruji besi.
“Saya hanya bisa pasrah sekarang. Biar saya yang tanggup jawab” tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Krian Kompol Khoirul Anam menjelaskan, pelaku ini menginjak perut Korban secara berulang-ulang.
“Perut korban yang sedang mengandung 7 bulan itu di injak pelaku berkali-kali. sehingga korban mengalami pendarahan parah dan bayinya lahir dengan kodisi meninggal serta mendapat luka dikepala dan perut,” ungkap Khoirul.
Khoirul menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Pasal 80 PPA Ayat 3 dengan ancaman hukuman 5tahun penjara” tegasnya. (Bagus)