SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Meskipun evaluasi dan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Timur pada tahun 2013 lalu menyebutkan, bahwa pengelolahan parkir di kawasan Rumah Sakit Daerah (RSD) Sidoarjo menjadi kewenangan pihak rumah sakit setelah menjadi Badan Layanan Umum daerah (BLUD), namun secara teknis pelaksanaannya masih belum dilakukan.

Pasalnya, pihak RSD Sidoarjo belum memiliki aturan teknis untuk bisa mengelola lahan parkir ini.
“Kita masih terbentur dengan Perda parkir yang ada saat ini, untuk bisa mengelola lahan parkir kita. Untuk itu, perlu ada perubahan pada Perda parkir yang ada, agar rumah sakit bisa leluasa melakukan pengelolaan,” terang Noer Rahmawati wakil direktur RSD Sidoarjo, Senin (27/1/2014).
Masih menurut Rahmawati, dengan belum adanya perubahan Perda tersebut, saat ini layanan parkir masih dipegang oleh Dinas Perhubungan Sidoarjo.
“Tetap dikelola oleh Dishub Sidoarjo, kita masih belum bisa mengelolahnya,” tutur Ima.
Dalam Perda tentang penyelenggaraan parkir nomor 2 tahun 2012 khususnya pasal 2 No 4, memang menyebutkan bahwa penyelenggaraan parkir di kawasan RSUD Sidoarjo dikelolah oleh pihak RSUD Sidoarjo.
Namun hingga saat ini, belum ada Perbup tidak menyebutkan secara gamblang bagaimana teknis penyelenggaraanya.
Sementara itu, Tarkit Erdianto anggota komisi B DPRD Sidoarjo menyebutkan, jika memang suatu saat lahan parkir di RSD Sidoarjo dikelolah oleh pihak rumah sakit, maka pihak RSUD diharap untuk bisa flexible dalam menerapkan system parkir terutama kepada pasien atau keluarga pasien.
“Kita berharap pihak rumah sakit bisa flexible, dengan melihat kondisi keluarga pasien yang mondar-mandir keluar masuk parkir RSUD, untuk merawat keluarganya yang sedang sakit,” terang Tarkit Erdianto aanggota komisi B DPRD Sidoarjo.
Untuk teknis kebijakan flexible masuk parkir itu, Tarkit menggambarkan ihak rumah sakit bisa memberikan kartu parkir khusus kepada salah satu keluarga pasien, yang bertugas menunggu pasien.
Dengan begitu, keluarga pasien itu cukup membayar satu kali karcis masuk yang berlaku selama satu hari.
“Dengan tekhnis seperti itu, setidaknya keluarga pasien tidak terbebani terlalu mahal tiket masuk parkir meskipun beberapa kali ia masuk ke kawasan parkir dalam sehari itu,” jelas Tarkit.
Sedangkan untuk tarif parkir masuk, Tarkit tetap meminta pihak RSUD berpedoman pada Perda retribusi parkir yang baru saja disepakati. (Abidin)