SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Pasca sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan Peraturan daerah tentang pembubaran PT Sidoarjo Membangun 2002 beberapa pekan lalu, Pemerintah kabupaten Sidoarjo kali ini mendapat giliran menyampaikan jawaban dari seluruh pandangan yang dilontarkan fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo.

Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (29/1/2014), jawaban Bupati Sidoarjo yang dibacakan H.MG Hadi Sutjipto SH.MM selaku wakil bupati Sidoarjo, hampir merangkum seluruh persoalan yang disampaikan seluruh fraksi dengan jawaban selama kurang lebih satu jam.
Salah satunya, apresiasi atas pandangan umum fraksi kebangkitan bangsa, soal target mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan pemeriksaan BPK pada tahun 2014 ini.
“Kita apresiasi keinginan FKB untuk mendapatkan predikat WTP ini dengan adanya Perda pembubaran PT SM. Untuk itu, eksekutif mendorong adanya penyamaan pandangan dalam menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda,” terang Wabup.
Selain memberikan apresiasi atas keinginan mendapatkan WTP, dalam pandangan umum beberapa fraksi yang menyebutkan tidak adanya pengumuman media soal likuidasi PT SM, Wabup menegaskan persoalan itu sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun 2010 lalu.
“Pengumuman yang dimaksud, sudah dilakukan melalui media harian nasional pada tahun 2010 lalu,” ujar Hadi sutjipto.
Sedangkan untuk aset-aset yang kini masih dikelola oleh PT Mandiri Delta Nugraha (MDN), Wabup menyebutkan bahwa aset tersebut saat ini masuk dalam sham penyertaan modal atas nama Pemkab Sidoarjo.
“Sesuai dengan saham yang tercatat di DPPKA, bahwa aset senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan aset penyertaan modal milik Pemkab Sidoarjo sesuai dengan surat saham yang ada di DPPKA,” tutup Wabup.(Abidin)