SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Ingin memiliki Sepeda Motor Suzuki Satria, HR (16) pelajar kelas 3 di SMPN Sidoarjo nekat mencuri motor milik temannya sendiri yang bernama R (16) warga Tanggulangin Sidoarjo.
Kini kedua pelajar itu harus berurusan dengan Polisi,harus mengikuti ujian nasional di dalam tahanan.

Dalam aksi pencurian yang dilakukannya, HR mengajak teman bermainnya yang berinisial MB (17) pelajar SMKN di Sidoarjo untuk membantunya.
HR berperan mengalihkan perhatian korban, dengan mengajak bermain game di Desa Gebang Kecamatan Kota.
Sementara MB, berperan sebagai eksekutor pencuri sepeda korban.
Saat melakukan aksinya, Rabu (23/042014) sore, MB dengan mudah membawa motor korban, lantaran sebelumnya, HR pada hari Senin (21/04/2014) meminjam motor korban untuk menduplikatkan kunci motor korban.
“Jadi MB ini tinggal memasukan kunci duplikat motor, dan langsung membawa motor korban yang di parkir di depan rental PS itu “ ucap Kapolsek Kota Kompol Kurniawan Wulandono melalui Kanit Reskrim AKP H. Wahyono, Rabu (23/04/2014) petang.
Wahyono menambahkan, ketika korban mengetahui sepeda motor Suzuki Satria FU nopol W 2294 VH miliknya hilang, korban langsung menanyakkan kepada pemilik rental PS.
“Oleh pemilik rental PS, korban diajak melihat rekaman CCTV yang ada, dan saat itu juga, pelaku HR ini mendampingi korban melihat CCTV “ katanya.
Saat aksi MB terekam kamera CCTV, ada satu teman korban yang mengenal dengan pelaku MB.
Sehingga korban langsung diajak temannya menuju rumah MB di Daerah Pasar Larangan Candi, untuk melihat sepeda motornya.
Sampai di rumah MB, korban menemukan sepeda motornya di simpan oleh MB di dalam rumahnya.
“Tahu motor saya ada dirumah MB, saya langsung telepon ayah saya dan ternyata ayah saya membawa polisi dan menangkap HR dan MB “ imbuh R.
Saat di periksa di Mapolsek Kota, HR mengakui pencurian yang dilakukan oleh MB itu merupakan rencanya.
“Memang saya pak yang menyuruh mas MB untuk ambil motornya R. saya yang alihkan perhatiannya dengan main PS “ akunya.
Dia juga mengaku nekat mencuri lantaran keinginannya memiliki motor tersebut.
Sementara kondisi ekonomi keluarganya tidak mencukupi, usai ayahnya meninggal.
“Saya pingin punya motor satria, tapi ya gimana lagi ibu saya kerja hanya sebagai pembantu rumah tangga. “ tukasnya.
Untuk penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polsek Kota akan melakukan koordinasi dengan bapas Medaeng.
Dan keduanya juga akan dikenakan pasal 363 ayat 4 E tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (bagus)














