SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo menangkap ABM (21) warga Prasung Buduran dan EDA (34) asal Probolinggo, saat sedang asyik berpesta Sabu-Sabu (SS) di sebuah rumah di Kwadengan Sidoarjo.

Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti SS seberat 0,29 gram, alat hisap atau biasa disebut bong dan pipet kaca.
“Kita temukan barang buktinya itu berada rumah yang dijadikan tempat pesta SS oleh tersangka “ ucap Kasubbag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Senin (26/05/2014).
Samsul menjelaskan, Unit Satreskoba melakukan penangkapan usai mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang digunakan untuk pesta SS.
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi memang kita curigai aktifitas didalam rumah. Oleh karena itu petugas langsung melakukan penggrebekan “ jlentrehnya.
Sementara itu, Pengakuan salah satu tersangka, barang terlarang itu didapatnya dari seorang perempuan bernama E.
“Saya beli sama dia (E. red) dengan harga perpoketnya 400 ribu “ akunya.
Saat ditanya bagaimana cara tersangka membeli SS, tersangka mengaku bertransaksi di daerah terminal Purabaya lantara perempuan berinisial E itu warga Jombang.
“Ketemuan di terminal Purabaya, tempatnya ganti-ganti tapi yang paling sering di pintu masuk terminal “ tukasnya.
Kini Satreskoba memburu perempuan berinisial E yang menyuplai SS ke dua tersangka.
“Anggota sedang mencari E di Jombang. Mudah-mudahan tertangkap “ kata Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widyanto. (bagus)














