SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Kordinator Sekretariat Gabungan korban dalam peta terdampak berdasar Peraturan Presiden 14/2007, Khoirul Huda, mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk dapat menuntaskan persoalan sisa ganti rugi bagi 3 ribu berkas korban lumpur yang belum tuntas hingga saat ini.

Hal itu sangat penting, karena periode perjalanan pemerintahan SBY, akan segera berakhir sekitar 4 bulan lagi.
“Mumpung masih ada waktu pemerintahan SBY saat ini, kita minta ada tindakan yang kongkrit untuk menuntaskan persoalan sisa ganti rugi kepada warga korban lumpur,” tutur Khorul Huda, Kamis (29/5/2014).
Masih menurut Khoirul Huda, tindakan kongkrit yang bisa dilakukan pemerintahan SBY saat ini, adalah dengan membantu memberikan pinjaman atau dana talangan kepada PT MLJ, untuk membayar sisa ganti rugi warga korban lumpur.
Apalagi faktanya pada tahun 2009 lalu, pinjaman dari BRI sebesar Rp 1,2 triliun dengan jangka waktu pengembalian 4 tahun, bisa dituntaskan hanya dengan waktu 2 tahun.
“Apapun cara yang akan ditempuh pemerintah, yang penting sisa ganti rugi bisa segera dicairkan,” ulasnya.
Menurut data yang ada, dari total 13 ribu berkas ganti rugi korban lumpur, yang sudah terselesaikan saat ini mencapai 10 ribu berkas.
Sedangkan sisanya yang 3 ribu berkas, masih menunggu penuntasan dari PT MLJ yang berdalih kehabisan uang.
“3 ribu berkas itu terdiri dari berbagai nominal ganti rugi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar dengan total keseluruhan ganti rugi mencapai Rp 780 miliar,” tukas Huda.
Setgab korban lumpur sendiri merupakan gabungan dari empat kelompok besar yaitu Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak), GKLL (Gabungan Korban Lumpur Lapindo), Geppres (Gerakan pendukung Kepres) dan kelompok lain termasuk warga desa Glagah Harum. (Abidin)













