KRIAN (kabarsidoarjo.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur, melakukan penggrebekan kandang sapi di dusun Klagen Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Selasa (23/12/2014) malam.
Penggerebekan itu dilakukan, lantaran kandang sapi tersebut diduga sebagai tempat penggelonggongan sapi sebelum dijual ke pasaran.

Dalam penggrebekan itu, Dit Reskrimsus Polda Jatim membawa 10 orang personil yang dipimpin oleh Kompol Wayan.
Saat polisi melakukan penggrebekan, polisi mendapati dua orang pekerja sedang melakukan proses penggelonggongan sapi, menggunakan selang air ukuran besar yang tersambung dengan mesin diesel untuk penyedot air sumur.
Di dalam kandang sapi itu, juga terdapat 17 ekor sapi yang diduga sudah dilakukan penggelonggongan.
Nur Komari (39) salah satu pekerja di kandang sapi itu mengaku sudah bekerja selama 6 bulan di kandang sapi milik Haji Wakil.
“Sehari bisa gelonggong sapi sebanyak 10 sampai 15 ekor ” ungkap Nur.
Nur mengaku, setelah digelonggong, sapi-sapi tersebut lalu dibawa ke rumah pemotongan hewan untuk dijual.
“Habis digelonggong, di istirahatkan sebentar sapinya lalu dibawa ke RPH Krian.” akunya.
Sementara itu kompol Wayan Sunanda dari Unit reskrimsus Polda Jatim mengatakan, praktek penggelonggongan sapi ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli daging sapi.
Pasalnya daging sapi gelonggongan memiliki kualitas kurang baik.
“Dagingnya jadi lembek dan berair, karena sapinya dipaksa menenggak air (digelonggong. Red) ” katanya.
Karena kedapatan dugaan pelanggaran penggelonggongan sapi, Kompol Wayan membawa pemilik dan dua orang pekerja di kandang sapi gelonggongan.
“Pelanggaran yang dilakukan para pelaku penggelonggongan itu, adalah melanggar Undang-Undang 48 tahun 2009 pasal 96 ayat 1 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 6 bulan ” tukas Wayan.(Dwipa).














