SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bianto (52) Warga Desa Kalisampurno Kecamatan Tanggulangin, hanya bisa pasrah saat dirinya digelandang ke Unit Satnarkoba Polres Sidoarjo usai tertangkap tangan membawa Sabu-Sabu satu poket atau seberat 0,45 gram.
Bapak dua anak itu ditangkap di jalan desa Kalisampurno, saat dirinya membeli sabu-sabu ke pelangganya.

“Informasi tentang identitas pelaku memang sudah kita dapatkan, dan ketika ada informasi bahwa pelaku ini habis membeli SS, maka anggota langsung melakukan penangkapan ” jelas Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik T.B. Jum’at (26/12/2014) sore.
Saat diperiksa di Mapolres Sidoarjo, pelaku tak menyangkal bahwa SS yang disimpannya di dalam bungkus rokok itu adalah miliknya.
Pelaku mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut, untuk menurunkan emosi dan membuat pikirannya tenang.
“Istri saya mengidap gangguan jiwa, jadi sering bertingkah aneh, terkadang saya emosi. Oleh karena itu saya pakai sabu untuk menurunkan emosi saya ” aku Subianto.
Bianto menjelaskan perbuatan istrinya yang ‘gila’ itu terkadang sudah melampau batas kesabaran.
“Saya sempat mau ditusuk dengan pisau oleh istri. Untung saya mengontrol emosi dengan memakai sabu. Kalau tidak memakai, mungkin kemungkinan istri sudah babak belur karena saya aniaya,” jelasnya.
Karena terbukti membawa Sabu-Sabu, Bianto dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Dwipa)














