SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sidoarjo menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi bangunan sebesar Rp 155 miliar pada tahun 2015 ini.
Untuk memenuhi target tersebut, DPPKA melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh wajib pajak, baik melalui kantor desa / kelurahan, maupun dengan memasang spanduk penerimaan SPPT di lokasi strategis.

“Sosilisasi ini sekaligus untuk menjawab berbagai keluhan dari masyarakat, yang mendapat kesulitan untuk mendapatkan SPPT mereka,” tutur Djoko Sartono Kepala DPPKA Sidoarjo, Selasa (3/1/2015).
Penyampaian SPPT PBB T2 tahun 2015, dikategorikan menjadi tiga lokasi berbeda.
Diantaranya di kantor desa / kelurahan untuk ketetapan pajak kurang dari Rp 500 ribu, di kantor UPT pajak daerah yakni Kecamatan Taman, Sidoarjo, Krian dan kantor kecamatan Tulangan untuk ketetapan pajak Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
Sedangkan ketetapan pajak diatas Rp 10 juta ke atas langsung melalui kantor DPPKA Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk jatuh tempo ketetapan pajak di bawah Rp 500 ribu paling akhir tanggal 30 September 2015, sedangkan untuk diatas Rp 500 ribu pada tanggal 30 Agustus 2015,” ujar Djoko.
Bagi yang tidak membayar pajak sesuai tanggal, Djoko menyebutkan tetap dikenakan sangsi sesuai pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi.
Sangsi tersebut yakni pembayaran administrasi sebesar 2 persen sebulan, yang dihitung dari saat hatuj tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
“Saat ini masih sangsi administrasi saja , namun ke depan akan kita buat regulasi yang lebih tegas dengan sangsi ancaman hukuman,” ungkap Djoko lagi. (Abidin)