SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mamakai rompi bertuliskan ‘Crime Hunter’ dengan membawa Senjata Revolver mainan serta borgol, Yudha Eka (27) pemuda asal Surabaya ini bergaya dan mengaku sebagai anggota reserse Polrestabes Surabaya untuk muluskan aksi kejahatannya.

Akibatnya, Yudha kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Dari data yang ada, pria berperawakan ceking dan bertatto di kaki ini, bukan kali ini saja mengaku sebagai anggota Polisi dan harus mendekam di dalam sel tahanan.
Di pertengahan tahun 2014, Yudha ditangkap oleh Polisi Polsek Gedangan lantaran melakukan aksi penipuan menggadaikan motor milik warga Tanggulangin Sidoarjo.
Usai kabur dari penjara, pelaku malah berhasil menggondol tiga unit sepeda motor milik pengendara, yang dicegatnya dengan menggunakan rompi ‘Crime Hunter’.
“Modus pelaku ini masih sama dengan sebelumnya, yang mengaku sebagai polisi dan mencegat para korban di jalan, dan menyita motor korban lalu dibawa kabur. Namun kali ini pelaku menyamar sebagai anggota buser, “ Kata Kasubbag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi Saat Pres Relase di Depan ruang Piket Reskrim Polres Sidoarjo, Selasa (03/02/2015).
Aksi kejahatan pelaku terendus unit Pidum Satreskrim Polres Sidoarjo, usai mendapatkan laporan dari salah satu korban yang mengaku motornya di’tilang’ oleh anggota polisi yang memakai rompi crime hunter di kawasan Tarik Sidoarjo.
Setelah melakukan upaya lidik selama dua minggu, keberadaan pelaku diketahui dan anggota Unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Havid melakukan pengintaian.
“Akhirnya didapati, (pelaku. Red) transaksi penjualan tiga unit motor di daerah Prambon. Anggota opsnal polres Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, “ jelas AKP Samsul.
Ditambahkan oleh AKP Ayub Diponegoro Azhar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, tiga unit sepeda motor yang hendak dijual pelaku itu merupakan hasil kejahatan di dua Kota.
“Sepeda motor Mio GT itu didapat dari Surabaya, Suzuki Thunder TKP Mojokerto dan Honda Vario itu TKP Tarik Sidoarjo, “ imbuh Ayub.
Mantan Kasat Reskrim Gresik itu mengaku sampai saat ini, anggotanya masih melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, karena diprediksi pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari 4 TKP.
“Kita upayakan pengembangan, siapa tahu masih ada TKP lainnya, “ tuturnya.
Kini Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo, dan mendapatkan ancaman hukuman penjara 5 tahun sesuai Undang – Undang KUHP pasal 363 Pencurian dengan pemberatan. (Dwipa)