SIDOARJO ( kabarsidoarjo.com)- Para penunggak pajak kini harus lebih tertib membayar pajak Negara.
Pasalnya kini Direktorat Jendral Pajak, tak pandang bulu untuk memberikan hukuman bagi para penunggak pajak. Bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Kementrian Hukum dan Ham, Dirjen Pajak kini melakukan penyanderaan (Gijizeling) terhadap para penunggak pajak.

Seperti yang dilakukan oleh Dirjen Pajak Kanwil Jawa Timur, yang melakukan penyanderaan terhadap 3 penanggung wajib pajak yang menunggak, di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong Selasa (3/2/2015).
“Dari 3 orang Wajib Pajak ini, dua orang merupakan suami istri, dan kita berencana melakukan penyanderaan sebagak 7 orang Wajib pajak, “ kata Dadang Sumarno Direktur Pemeriksaan DJP Kanwil Jatim 1.
Tiga orang wajib pajak yang disandera itu, IS (60) dan Ny OHL (57) penanggung pajak PT PWD yang menunggak pajak Rp 2,99 Milyar, serta Ny KMS (42) Penanggung pajak PT SPT sebesar Rp. 800 Juta.
“Semua ini penanggung pajak KPP Surabaya,“ jelas Dadang.
Di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong ini, DJP Kanwil Jatim 1 melakukan penyanderaan satu orang Penanggung pajak berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan dua orang Penanggung pajak wanita, dilakukan penyaderaan di Lapas Sukun Malang.
Dalam penyanderaan ini, penanggung pajak akan dikenakan penyanderaan selama 6 bulan.
“Jika selama 6 bulan belum terbayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan penambahan penyanderaan selama 6 bulan lagi sampai lunas pajaknya, “ tutur Dadang.(Dwipa)