SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah menunggu sekian tahun, akhirnya pedagang pasar Tulangan sepakat untuk dilakukan revitalisasi pasar Tulangan yang sempat tersendat cukup lama.
Namun begitu, persetujuan pedagang pasar tulangan yang diwakili Himpunan Pedagang Pasar (HPP) pasar Tulangan dan tim 11 pasar Tulangan ini, tetap membawa beberapa syarat.

Pada rapat dengar pendapat dengan komisi B DPRD Sidoarjo, Kamis (5/2/2015) di ruang aula komisi gedung DPRD Sidoarjo, empat syarat yang tertuang dalam berita acara rapat ini diantaranya.
1. Pedagang pasar Tulangan sepakat untuk segera dilaksanakan revitalisasi dan relokasi pasar Tulangan.
2. Pedagang pasar Tulangan yang diwakili oleh HPP pasar Tulangan dan tim 11, meminta persetujuan bupati agar revitalisasi pasar Tulangan itu, dibangun oleh Pemkab Sidoarjo melalui APBD tahun 2016 mendatang.
3. Permohonan persetujuan sebagaimana point 2, dilaksanakan maksimal 2 minggu setelah ditandatanganinya berita acara ini.
4. Jika revitalisasi pasar Tulangan tidak bisa dilaksanakan dengan biaya dari APBD tahun 2016, maka dilakukan pembicaraan dengan pihak ke 3, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Wahyu Graha Persada No 188/17/17/104/1/2/2011, untuk mendapatkan harga yang terjangkau oleh para pedagang.
Menurut Moh.Nur Said ketua HPP Pasar Tulangan, empat point yang disepakati ini, merupakan upaya para pedagang untuk mendapatkan keringanan untuk mendapatkan stand setelah pasar Tulangan ini jadi di revitalisasi.
Pasalnya, jika tetap berhubungan dengan pihak ketiga (pengembang) nantinya, maka dipastikan para pedagang ini merasa terbebani.
“Banyak pedagang yang sudah tua dan kondisi dagangannya tidak maksimal. Untuk itu, jika revitalisasi pasar Tulangan ini melalui APBD, setidakanya para pedagang tidak berurusan dengan pihak bank,” ujar Said.
Untuk itu Nur Said berharap, Bupati tidak keberatan menerima empat point yang menjadi kesepakatan rapat ini.
Sementara itu Khoirul Huda anggota komisi B DPRD Sidoarjo menambahkan, pihaknya turut mendorong agar empat kesepakatan ini bisa terealisasi demi kepentingan pedagang.
“Namun semua kembali pada keputusan bupati,” ujar Huda. (Abidin)