SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Katirin (45 tahun) Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Delta Sidoarjo, terbukti melakukan pelanggaran fudisia terhadap PT FIF karena memindah tangankan sepeda motor Honda Vario yang belum sepenuhnya menjadi miliknya kepada pihak lain.
Akibatnya, Katirin mendapatkan hadiah pidana kurungan 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, dari ketua majelis hakim Bahirin, SH, dalam sidang putusan di PN Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Menanggapi vonis dari majelis hakim tersebut, pihak Katirin menerima dan mengakui telah bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna, SH merasa puas atas putusan majelis hakim PN Sidoarjo karena baru kali ini di wilayah Kabupaten Sidoarjo kasus Fudisia bisa dibawa kerana pengadilan.
“Karena memang terbukti secara sah, dirinya akhirnya dinyatakan bersalah. Saya merasa puas dengan putusan majelis hakim PN Sidoarjo. Karena baru kali ini kasus fudisia bisa dibawa kerana pengadilan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara PT. FIF Drs. Ec. Satria Achyar, SH, M.Hum bahwa kesombongan dari pihak terdakwa yang merasa dirinya tidak akan bisa dipidanakan karena menjabat sebagai sipir dilingkungan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
“Selama ini, terdakwa sengaja menantang pihak PT. FIF bahwa dirinya tidak akan mungkin diadili dan tidak mungkin di vonis bersalah oleh pihak pengadilan. Karena dia merasa sebagai pejabat dilingkungan Depkumham,” sampainya.
Sementara itu, Branch Manager PT. FIF Group Cabang Sidoarjo, Ira Oktafia Damayanti menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah PT. FIF Group agar tidak memindah tangankan, menggadaikan, menjaminkan, menyewakan dan menjual unit sepeda motor selama masa kredit belum berakhir/belum lunas.
“Kami berharap masyarakat bisa menolak iming-iming dari pihak manapun untuk menjalankan praktek-praktek yang melawan hukum,” harapnya.
Karena hal itu menurut Ira, perbuatan tersebut akan dituntut secara hukum oleh PT. FIF apabila customer telah memindah tangankan unit sepeda motor kepada orang/pihak lain sebelum masa kreditnya berakhir. (Abidin)














