BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Kedapatan mencuri tabung gas Elpiji 3Kg, Muhammad Fahrizal (25) warga Jalan Balai Barat RT 10 RW 4 Desa Buduran Kecamatan Buduran Sidoarjo, kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Buduran.

Polisi menangkap Fahrizal itu, usai mendapat laporan dari Emir Mahmur (41), yang mengaku tabung gas elpijinya dicuri oleh pelaku (Fahrizal. Red).
“Dari laporannya, (korban. Red)pencurinya tabung gas elpikinya itu Fahrizal yang merupakan preman kampung ” Kata Kompol Sutopo Kapolsek Buduran Sidoarjo, Sabtu (07/02/2015).
Polisi menangkap pelaku, saat pelaku sedang tertidur di salah satu rumah kos di daerah Sawahan Surabaya.
Dan langsung membawanya ke Mapolsek Buduran untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Laporan korban tanggal 21 Januari, baru bisa kami tangkap 4 Februari. Karena ternyata pelaku ini kabur ke surabaya ” ujar Sutopo
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi mendapati bahwa pelaku ini sering mencuri.
“Bahkan di kampungnya sendiri, selain mencuri tabung gas elpiji, pelaku mengaku juga sering mencuri salah satunya mencuri hewan ternak warga seperti ayam, ” tukas Sutopo
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Dwipa)















