WARU ( kabarsidoarjo.com)- komisi A dan B DPRD Sidoarjo bersama pimpinan DPRD Sidoarjo, melakukan inspeksi langsung ke terminal Purabaya, Senin (9/2/2015).
Banyak hal yang bisa digali dalam pelaksanaan sidak kali ini.

Selain potensi pendapatan dari bagi hasil terminal yang ada, juga kemungkinan pemanfaatan lahan milik Pemkab Sidoarjo di sisi utara terminal menyeruak setelah sidak.
Wisnu Pradono ketua komisi A ditemui selepas sidak menegaskan, setelah melihat kondisi terminal Purabaya yang ada, bagi hasil yang paling tepat adalah 80 : 20.
“Bagi hasil 20 persen untuk Sidoarjo adalah angka yang ideal, karena terminal Purabaya ini masih cukup ramai dan produktif,” tuturnya.
Wisnu menambahkan, sebagai wilayah yang ditempati terminal type A ini, sudah sepantasnya Sidoarjo mendapatkan pembagian hasil yang proposional.
Apalagi beberapa pajak dan retribusi yang ada di kawasan terminal, ternyata masuk dalam pendapatan Surabaya.
“Kita ingin penghitungan yang transparan dan adil, itu saja,” jelasnya.
Pada Sidak kali ini, Jajaran DPRD Sidoarjo juga melihat lahan milik Pemkab Sidoarjo seluas 6 hektar di sisi utara terminal.
Lahan yang kini masih di kontrak pihak swasta ini, dinilai memiliki nilai ekonomis jika bisa dikelola sendiri oleh pihak Pemkab.
“Kita wacanakan lahan ini bisa buka untuk akses perekonomian. Karena saat ini masih dibatasi oleh pagar terminal, ke depan nanti kita harapkan bisa dimaksimalkan untuk tambahan PAD kita,” jelas Abdul Haris anggota komisi A yang juga ikut dalam sidak.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya dan Komisi A DPRD Sidoarjo, juga sudah bertemu untuk mencari solusi di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, pihaknya telah menetapkan peraturan daerah tentang bagi hasil Terminal Purabaya sebesar 90 persen untuk Surabaya, dan 10 persen untuk Sidoarjo.
Sementara DPRD Sidoarjo tetap minta bagi hasil sebesar 80:20.
Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan mengatakan, pada perjanjian kerja di 1991 lalu, telah ditetapkan bahwa bagi hasil dari bruto sebesar 80:20.
Namun tiba – tiba Pemkot Surabaya menginginkan perubahan bagi hasil bruto sebesar 90:10, dengan alasan pengelolaan Terminal Purabaya dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Sulamul Hadi Nurmawan, terminal Purabaya termasuk tipe A yang seharusnya dikelola pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
“Kenapa hanya Surabaya (yang mengelola, red). Kalau begitu kami (Pemkab Sidoarjo, red) juga meminta untuk dilibatkan dalam pengelolaan Terminal Bungurasih,” katanya.
Menurut Gus Wawan, keberadaan Bungurasih memiliki dampak yang luar biasa bagi Sidoarjo.
Salah satunya, adalah kemacetan di seputar pintu masuk dan keluar terminal.
Karena tidak ada titik temu mengenai bagi hasil, kedua belah memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke pemerintah masing-masing guna mencari solusi dan akan dipaparkan kembali Jumat pekan depan di Surabaya.
“Kami koordinasikan dulu dengan pihak eksekutif,dicarikan solusinya, baru dirapatkan lagi Jum’at lusa,” tandas Gus Wawan. (Abidin)














