SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Frustasi usaha mirasnya tutup karena selalu kena razia, Muslichun (38) warga Desa Ngingas Kecamatan Waru Sidoarjo, nekad mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Alhasil kini dirinya meringkuk di tahanan Mapolres Sidoarjo, usai ditangkap basah saat asyik nyabu dengan Lesmono (35) warga Desa Buduran Kecamatan Buduran Sidoarjo di rumahnya, Minggu (08/02/2015) lalu.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik T.B. yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi yang didapat dari masyarakat, yang merasa curiga dengan aktifitas di rumah Muslichun.
“Lalu kami lakukan penyidikan, dengan memantau aktifitas di dalam rumah. Dan ketika anggota merasa yakin ada aktifitas mencurigakan, anggota langsung melakukan penggrebekan, “ Jelas Redik
Dari penangkapan itu, didapati barang bukti berupa dua poket SS dengan berat masing-masing 1,05 Gram, dan 0,20 gram.
”Ada alat (Bong. Red) diatas meja juga kita amankan. Keduanya karena terbukti bersalah dengan menggunakan narkoba maka kami jerta dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009, “ jelas Redik.
Sementara itu dari pengakuan Muslichun, dirinya kenal dengan Lesmono di sebuah warung kopi. Seiring jalannya waktu keduanya mulai mengganti konsumsi kopi, menjadi konsumsi narkoba saat sedang bertemu.
“Kita belinya “pat-pat” (Patungan. Red). Kadang 50 ribuan setiap nyabu bareng, “ aku Muslichun.
Dia juga mengaku mengkonsumsi sabu lantaran frustasi karena tutupnya lapak jual miras miliknya.
“Mau kerja apa juga ga punya keterampilan, bingung makannya untuk mengalikannya dengan konsumsi sabu itu “ tandasnya. (Dwipa)















