SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Syamsul Munir (35) warga Desa Keden Sari Kecamatan Tanggulangin, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo usai ditangkap anggota Satreskrim Polres Sidoarjo.
Ia ditangka, terkait aksi perampokan di rumah Misri warga Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin, Minggu (01/02/2015) lalu.

Saat ditangkap, pelaku saat itu sedang santai di teras rumah.
Karena identitasnya sudah diketahui, anggota Opsnal Unit Pidum pun langsung menangkap pelaku.
“Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sidoarjo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,“ Kata AKP Samsul Hadi, Kasubbag Humas Polres Sidoarjo, Kamis (12/02/2015) Sore
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku sudah lama mengintai aktivitas di rumah korban yang setiap pukul 04.30 dini hari, Suami korban pergi ke pasar.
Saat kejadian, pelaku sudah menunggu suami korban untuk keluar rumah.
“Saat suami korban keluar, pelaku masuk ke dalam rumah hingga ke kamar korban. Saat itu korban dalam posisi tertidur dan langsung dipukul dengan balok kayu, mengenai kepala korban hingga berdarah, “jelas Samsul.
Kaget mendapat pukulan balok kayu, korban terbangun dan sempat berteriak.
Pelaku yang sudah gelap mata, semakin membabi buta memukulkan balok kayu ke arah korban lagi.
Melihat korban yang masih meronta dan berteriak minta tolong, pelaku mengambil gergaji kayu yang sudah dibawanya, sambil mengancam korban dan meminta untuk ditunjukkan, dimana korban menyimpan uang dan perhiasan.
Korban yang ketakutan akan ancaman pelaku, akhirnya menunjuk lemari dimana tempat menyimpan perhiasan dan uang miliknya.
Setelah mengetahui, pelaku langsung membawa dua dompet berisi dua gelang emas dan empat buah cincin emas.
Usai mendapatkan perhiasan milik korban, pelaku menjualnya di pasar Wadung Asri Waru dan mendapatkan uang tujuh juta.
Selanjutnya uang tersebut diberikan ke calon mertuanya, untuk biaya pernikahan, akhir Februari 2015 ini.
“Saat ditangkap, hanya tersisah uang tiga juta, yang empat juta sudah habis dipakai, “ tegas Samsul.
Pelaku membenarkan, dirinya nekat berbuat kejahatan lantaran terdesak biaya pernikahan yang belum dia miliki.
“Bingung, pekerjaan saya di pembuatan tas dan dompet hasilnya kurang untuk biaya nikah, “ akunya.
Kini pelaku hanya bisa menyesal, lantaran dirinya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Trancam batal nikah dan harus dipenjara “ sesalnya. (Dwipa)















