SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pengusaha korban lumpur yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) yang berada di PAT (Peta Area Terdampak), akhirnya bisa bernafas lega.

Ini setelah hasil rapat komisi XI DPR RI dengan kementerian keuangan, memutuskan dana talangan yang sudah disetujui pemerintah sebesar Rp 781 miliar, akan didistribusikani secara proporsional kepada korban lumpur Lapindo di wilayah PAT.
Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan anggaran APBN Rp 781 miliar untuk ganti rugi korban di wilayah PAT.
Tadinya persoalan ganti rugi kepada pengusaha di PAT, sejalan dengan keinginan PT Minarak Lapindo bahwa itu persoalan B to B (Bisnis to bisnis), yang dipisahkan dengan proses ganti rugi kepada korban yang merupakan warga biasa.
Ada sekitar Rp 600 miliar kekurangan yang seharusnya dibayarkan kepada pengusaha.
Anggota komisi XI, H Sungkono dikonfirmasi membenarkan alokasi dana talangan yang sudah diplot APBN 2015 sebesar Rp 781 miliar, dibagi secara proporsional kepada seluruh korban tidak terkecuali pengusaha.
“Ini kabar baik, seharusnya begini mekanisme supaya tidak ada korban yang merasa dipinggirkan,” tandasnya.
Sungkono menegaskan, warga di PAT harus mendapat prioritas ganti rugi, tetapi tidak berarti pengusaha diabaikan.
Pengusaha juga menjadi korban dalam tragedi bencana lumpur Lapindo tahun 2006 .
Sementara itu beredar kabar, ketua GPKLL (Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo), Ritonga, melakukan pertemuan tertutup dengan bupati Saiful Ilah SH untuk membahas masalah ganti rugi ini.
Namum kepastian benar tidaknya kabar itu belum bisa terkonfirmasi.(Abidin)














