SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Imam Basori (43) Warga Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo, Selasa (17/02/2015) lalu digelandang ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Sidoarjo.
Bapak satu anak itu ditangkap, lantaran kedapatan menyimpan beberapa poket sabu-sabu di dalam tasnya.

Kasat Reskoba Polres Sidoarjo AKP Redik T.B mengatakan, dari penangkapan sopir ekspedisi (tersangka. Red) itu, anggotanya mendapatkan barang bukti sabu 1,10 gram, 0,57 gram, 0,25 gram, 0,25 gram dan 0,22 gram sabu-sabu.
“Ada 5 poket yang kita temukan di tas yang biasa dibawa tersangka saat kerja “ katanya, Jum’at (20/2/2015).
Saat ditanya, tersangka mendapat barang terlarang itu dari mana, tersangka masih bungkam dan selalu mengaku tidak pernah bertemu dengan pensuplai sabu kepadanya.
Biasanya tersangka bertransaksi dengan cara “ Ranjau “.
Dan tersangka juga mengaku jika perkenalannya dengan sabu-sabu itu sudah berjalan 2 bulan sejak diberi oleh temannya.
“Waktu itu saya sering mengeluh stamina saya selalu drop kalau perjalanan jauh, padahal kerjaan saya supir harus antar barang, oleh teman saya dikasih sabu-sabu katanya biar tidak mudah loyo “ ungkap tersangka.
“Dan setelah saya pakai, memang benar kondisi stamina saya selalu fit saat bekerja “ imbuhnya.
Karena terbukti memiliki dan mengkonsumsi sabu-sabu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Dwipa)















