KREMBUNG (kabarsidosrjo.com)- Imron (38) warga Desa Rejeni Kecamatan Krembung Sidoarjo, harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi Mapolres Krembung.

Pasalnya, Imron kedapatan oleh petugas saat membawa sabu-sabu satu poket seberat 0,62 Gram, saat adanya operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polsek Krembung.
Penangkapan tersangka, berawal saat polisi melakukan cipta kondisi dengan berkeliling desa di wilayah kecamatan Krembung.
Sampai di dusun Pakem Desa Rejeni, polisi mendapati tersangka sedang duduk sendirian di Pos kamling sekitar pukul 03.00 Senin dini hari.
Merasa curiga, polisi mendatangi tersangka, namun tiba-tiba tersangka langsung kabur dengan sepeda motor Suzuki 100 nya.
“Karena lari, kita malah semakin curiga. Oleh karena itu anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dapat diamankan tak jauh dari pos kamling tersebut,“ Kata Kapolsek Krembung AKP Djuned.
Ternyata, tersangka kabur tersebut lantaran tersangka saat itu membawa sabu-sabu satu poket di dalam pack rokok yang dibawanya.
Oleh petugas, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Krembung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang kita dapat itu sabu 0,62 gram dan alat hisapnya,“ ungkap Djuned.
Menurut catatan kepolisian, tersangka rupanya bukan kali ini saja harus berhadapan dengan pihak penegak hukum.
Tersangka ini seorang residivis beberapa kasus kejahatan.
“Pernah di sel kasus pencurian dan perjudian “ pungkas Djuned. (Dwipa)