CANDI (kabarsidoarjo.com)- Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat terjaring operasi cipta kondisi, Yuyuk Sutikno (29) asal Desa Siman Kecamatan Kepung Kediri harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Candi.

Saat itu, pria yang bekerja sebagai operator alat berat ini, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L 1949 UB berhenti di tengah operasi yang dilakukan Polisi. Ketika berhenti, tersangka diperiksa kelengkapan surat-surat dan jok motornya.
Saat salah seorang petugas memeriksa tubuh tersangka, Polisi mendapati sebilah pisau di pinggang tersangka.
Saat ditanya polisi, Yuyuk membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga diri selama berada di jalanan, lantaran belakangan dirinya sering mendengar kabar banyaknya ‘begal’.
Namun apapun yang diutarakan oleh Yayuk tetap salah, lantaran dirinya tidak ada ijin membawa senjata tajam.
“Ada undang-undangnya yang mengatur senjata tajam yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang aturan kepemilikan senjata tajam “ Ucap Kompol Eko Djoko, Kapolsek Candi. Selasa (24/02/2015).
Dan jelas, lanjut Eko Djoko, tersangka ini melanggar UU darurat ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
“Setelah kami periksa dan meskipun tidak ada niatan jahat dari pengakuan tersangka namun tetap melanggar UU Darurat. Maka kami lakukan penahanan, “ Jelas Mantan Kanit Binmas Polres Sidoarjo itu. (Dwipa)