WARU (kabarsidoarjo.com)-STS, warga Jalan Jambu Kelurahan Wage Kecamatan Taman Sidoarjo, Kamis siang ini masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Reskrim Polsek Waru dalam kasus peredaran Pil Koplo dobel L.

Pria 28 tahun itu, kemarin (25/02/2015) ditangkap polisi lantaran menjual Pil ‘gedek’ kepada KW, yang tertangkap membawa 5 butir pil koplo saat operasi Cipta kondisi, Rabu dini hari kemarin.
“Kita waktu operasi cipta kondisi dini hari , mendapati seorang (Kalengga. Red) membawa 5 butir pil koplo. Saat kita tanya, KW ini mengaku mendapat barang tersebut membeli dari tersangka (STS. Red),” Kata Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Valentino. Kamis (26/02/2015)
Setelah mendapat identitas tersangka, lanjut Valentino, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan yang ada di Wage.
Saat penangkapan, polisi mendapati Pil Koplo sebanyak 300 butir yang disimpan di kotak plastik yang disembunyikan tersangka di bawah lemari pakaian.
“Awalnya tersangka mengelak jika dirinya disebut pengedar. Namun pas digeledah rumahnya ditemukan pil kopl,” Jelas Valentino.
Sementara itu, KW yang kedapatan membawa barang terlarang itu oleh polisi dijadikan saksi, dan STS yang menjadi pengedar dijadikan tersangka dan diancam dengan pasal 196 Subs 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang peredarbat keras yang berbahaya.
“Ini juga masih kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk membongkar jaringannya, karena kita tengarai tersangka ini banyak anak buahnya, ” tukas Valentino.
Sementara itu pengakuan STS, dirinya berjualan pil koplo untuk menambah penghasilannya, lantaran bekerja serabutan tidak mencukupi kebutuhannya.
“Untungnya lumayan jual pil koplo” aku tersangka. (Dwipa)