PORONG (kabarsidoarjo.com)- M. Imam Purwanto (23) dan Pendik (21) warga dusun Lemanis Desa Kebon Waris Pandaan Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Porong, usai tertangkap basah oleh warga saat mencuri burung kenari milik Oni Yuliarto (35) warga Desa Mindi Kecamatan Porong Sidoarjo.

Bukan hanya harus mendekam di balik jeruji saja, Keduanya juga harus mendapatkan perawatan tim medis RS. Pusdik Gasum Porong, lantaran kedua tersangka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas aksinya.
Kompol Mujiono Kapolsek Porong menceritakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30.
Saat itu, ada tiga pemuda mondar-mandir di Desa Mindi, Tepatnya di depan rumah korban.
Melihat situasi sepi, dua orang (tersangka. Red) memanjat pagar rumah korban untuk mengambil burung kenari korban yang ada di dalam sangkar.
Namun, saat hendak membawa sangkar keluar, aksi tersangka dietahui salah satu warga yang keluar rumah.
Spontan, melihat ada orang tak dikenal, warga tersebut langsung berteriak ‘Maling’ dan warga lainnya pun langsung keluar rumah dan menangkap dua orang tersangka
“Satu tersangka lainnya berhasil kabur dari kejaran warga. Dua tersangka yang tertangkap, sempat dihajar warga hingga babak belur,“ Jelas Mujiono. Sabtu (28/02/2015) sore.
Sementara itu, pihak Polsek Porong kini sedang memburu satu tersangka berinisial G.
“G ini teman yang berhasil kabur kini sedang kami kejar, dan identitasnya sudah kami ketahui, “ ungkap Mujiono.
Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Hukumannya 5 tahun penjara “ tukas Mantan Kapolsek Kota Sidoarjo itu. (Dwipa)