SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ingin memiliki wajah yang bersih namun tidak punya cukup uang untuk biaya perawatan wajah, Arifin (33) warga Banyu Urip Surabaya nekat mencuri 8 botol pembersih muka di mini market yang ada di Jalan Raya Pahlawan Sidoarjo.

Alhasil, Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kota, usai tertangkap basah oleh karyawan mini market itu.
“Karyawan Minimarket menghubungi kami dan melaporkan ada aksi pencurian. Oleh anggota akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek Kota,“ Kata AKP Hario, Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo, Minggu (01/03/2015).
Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak beraksi sendirian melainkan bersama ‘A’ seorang wanita yang juga asal Surabaya.
Pengakuannya (pelaku. red), dia dari Surabaya bersama pelaku A (DPO) menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju Sidoarjo, sampai di Jalan Pahlawan, Keisengan untuk mencuri timbul
“Dan saat berhenti di Indomaret, pelaku Arifin yang menjadi eksekutor, dengan cara memasukkan 8 botol pembersih wajah ke dalam jaketnya, sedangkan pelaku A menunggu di dalam mobil, “ jelas Hario.
Nah, saat pelaku Arifin tertangkap, lanjut Hario, pelaku A ini mengetahui dan langsung kabur keluar dari mobil.
Sedangkan pelaku Arifin diamankan penjaga Indomaret sambil menunggu petugas datang.
Sementara itu, Arifin mengaku iseng untuk mencuri sabun pembersih wajah lantaran dirinya ingin memiliki wajah yang bersih meskipun dirinya bekerja sebagai kuli.
“Mau perawatan di salon ya tidak punya uang. Akhirnya iseng – iseng ambil sabun di minimarket, “ akunya.
Karena terbukti bersalah, Arifin dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Dwipa)