SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Buntut adanya temuan dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh politisi Partai Gerindra M Rifa’I yang juga wakil ketua DPRD Sidoarjo, beberapa orang yang mengaku sebagai korban dari ijazah palsu tersebut mendatangi Mapolres Sidoarjo, Senin (11/05/2015).
Kedatangan satu orang pengacara dan 3 orang saksi korban yang berinisial WW, IB dan NY itu, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh M. Rifa’I.
“Saya bersama saksi korban, saat ini melaporkan adanya dugaan ijazah palsu yang dimilik M. Rifa’I yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif pada 2013 lalu,” Kata Andi Samsul Bakhri selaku penasehat Hukum,
Pelaporan kasus ijazah palsu ini dilakukan, lantaran sudah ada beberapa saksi yang mengatakan bahwa ijazah yang dimiliki M. Rifa’I tersebut palsu.
“Dari akademisi mengatakan, nomor seri Ijazah yang tertera tidak ada, nomor induk mahasiswa juga tidak ada (didalam ijazah. Red). Bahkan nama mahasiswa (M. Rifai) pun tidak terdaftar,” jelas Samsul
Ketiga saksi korban itu ternyata juga merupakan anggota partai Gerindra yang saat itu bertarung berebut kursi legislatif dengan M. Rifai.
“Sementara yang melapor hanya rekan dari partai Gerindra. Mereka merasa dirugikan dengan kecurangan yang dilakukan M. Rifai tersebut,” imbuh Samsul.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang kasus kepemilikan ijazah palsu yang digunakan untuk mendaftar anggota legislatif.
Pihak Satreskrim Polres Sidoarjo berencana akan memanggil saksi – saksi terkait pelaporan tersebut.
“Akan kita agendakan pemanggilan saksi dan korban, ” katanya.
Dalam hal ini pasal yang akan diterapkan oleh Satreskrim adalah pasal 263 dan 264, 266 KUHP dan UU No 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional. (Dwipa)