SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) –Santy Ernida Napitupulu (25) warga Perumahan Angkatan Laut Desa Sugi Waras Kecamatan Candi, yang dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Ketut Hadi Prayitno (31) warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, 9 April 2015 lalu di Jalan menuju Masjid Agung Sepanjang Taman, bisa sedikit lega.

Ini setelah penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, di kabulkan oleh Sat Reskrim Polres Sidoarjo Senin (18/05/2015).
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar yang dikonfirmasi Kabarsidoarjo.com, membenarkan jika pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Santi.
“Betul, tadi permohonan penangguhan kita kabulkan, ” katanya.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu, menurut Ayub tidak melanggar hukum dan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.
“Dan, Susanti kooperatif dalam pemeriksaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga terhadap Susanti, ” lanjut Ayub
Ayub menegaskan, meskipun penahananya ditangguhkan, kasus yang menjerat Susanti tidak berhenti.
“Proses hukum tetap berjalan, Susanti wajib lapor seminggu dua kali Senin dan Kamis, dan dilarang bepergian ke luar kota,” tegasnya.
Dikabulkannya Penangguhan penahanan yang oleh Satreskrim Polres Sidoarjo ini satu hari menjelang sidang gugatan Pra peradilan, yang diajukan oleh Penasehat hukum tersangka di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 30 April 2015 lalu dengan nomor perkara 02/PRAPER/2015/PN.Sda (Dwipa)