SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Achmad Lutfi Hidayat warga Desa Kenongo Kecamatan Tulangan Sidoarjo, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dakwaan ini sebanding atas perbuatan terdakwa, yang menghabisi nyawa Arifin (44) warga Desa Kasiman Kecamatan Trawas 22 Desember lalu di tempat kosnya Desa Kwadengan Sidoarjo.
Dalam Sidang tuntutan itu, alasan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun, lantaran terdakwa diduga kuat melanggar pasal 340 KUHP dan keterangan dari terdakwa dari persidangan yang mengaku sudah membawa pisau lipat saat ke kos-kosan korban.
“Dengan membawa pisau lipat, kuat dugaannya terdakwa ini ada niatan untuk menghabisi nyawa korban. Walaupun sebelumnya terdapat kejadian perkelahian dan akhirnya terdakwa menusuk korban dengan pisau lipat yang dibawanya,” Jelas Ratna JPU PN Sidoarjo.
Sementara itu, Ahmad Affandi penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kaget dan menyayangkan tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan oleh JPU kepada kliennya. Ahmad mengaku seharusnya kliennya tidak mendapatkan tuntutan tersebut dan dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
“Ini kan awalnya ada perselisihan, sehngga pada adu fisik maka terjadi penganiayaan. Klien kami tidak ada niatan untuk membunuh korban, ” tuturnya saat dikonfirmasi.
Melihat hal itu, Ahmad akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan degan agenda pledoi.
“Kami sudah siapkan materi pembelaan untuk klien kami,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Ludfi ini berlatarbelakang cemburu, dimana wanita yang hendak dinikahi sirih oleh terdakwa tinggal satu kamar dengan korban di kos – kosan Desa Kwadengan Kecamatan Kota Sidoarjo. (Dwipa)