SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Setelah melalui pembahasan intensif, DPRD Kabupaten Sidoarjo akhirnya menetapkan 5 Raperda yang dibahas Pansus II dan Pansus III, menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H Sulamul Hadi Nurmawan dan dihadiri Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah ini berjalan tanpa intrupsi.

Perda yang ditetapkan itu mengenai Perda Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Juru bicara Pansus II Dra Hj Ainun Jariyah menegaskan, pembentukan Pansus II, dilatarbelakangi adanya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012, tentang Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Serta perubahan Perda No 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan.
“Dalam setiap pengurusan KTP dan akta catatan sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan lainnya, tidak ada biaya yang dipungut alias gratis. Dengan catatan harus diurus sendiri, ” katanya.
Selain itu, dalam pengurusan KTP, tidak perlu lagi datang ke kecamatan, demikian juga dengan pengurusan akta catatan sipil lainnya, juga tidak perlu datang ke kantor catatan sipil. “Pengurusannnya, baik KTP maupun akta catatan sipil, cukup dikantor desa atau dikelurahan, jadi semakin mudah. Sebab memakai sistim on line,” jelasnya.
Ketua Pansus II Bambang Pujianto menambahkan, Pansus yang dipimpinnya juga menyetujui mengenai perubahan pada pengelolaan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) yang selama ini biaya sewanya dikeluhkan terlalu mahal mencapai Rp 460 ribu.
“Biaya sewanya masih terlalu mahal bila dibanding dengan rumah kos,” tuturnya.
Karenanya, setelah dilakukan pembahasan, menurut jubir Pansus II Dra Hj Ainun Jariyah akhirnya pansus mengeluarkan rekomendasi yakni dalam menentukan tarif Rusunawa agar mempertimbangkan kemampuan masyarakat kecil dan miskin serta tarif Rusunawa tidak melebihi tarif rumah kos disekitarnya. (Abidin)