SIDOARJO ( kabarsidoarjo.com)- Untuk menjadi calon Bupati Sidoarjo periode 2015-2020 melalui jalur perseorangan, ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Pasalnya, selain waktu yang cukup mepet sekitar 2 pekan untuk menyerahkan berkas dukungan, jumlah minimal dukungan sebanyak 116.275 lembar KTP terverifikasi juga bukan jumlah sedikit untuk dikumpulkan.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Zainal Abidin menyebutkan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, KPU hanya membatasi waktu 5 hari mulai tanggal 11 Juni hingga 15 Juni 2015, bagi calon perseorangan untuk menyerahkan berkas dukungan.
“Harus menyerahkan Formulir model B1 KWK perseorangan, dengan isian identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, rt rw, Ttl, umur, status pernikahan dan tanda tangan dukungan,” jelas Zainal.
Tidak cukup disitu, dari 116.275 lembar KTP yang diserahkan, masih akan diverifikasi ulang oleh KPU, untuk mengetahui benar tidaknya dukungan yang diberikan.
“Jika jumlah KTP dukungan yang diverifikasi hanya 100 ribu yang valid, maka calon perseorangan itu harus memenuhi sisa KTP dukungan dua kali lipat dari sisanya,” ujar Zainal.
Masih menurut Zainal, sebenarnya jika calon perseorangan ini serius sejak lama, maka syarat yang diharuskan untuk dukungan akan terasa mudah.
Namun sebaliknya, jika calon perseorangan itu tiba-tiba mendaftar tanpa persiapan, maka bisa jadi kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang didapat.
“Untuk itu, kita (KPUD) selalu membuka informasi untuk calon perseorangan, agar bisa memenuhi persyaratannya,” tutur Zainal Abidin.(Abidin)