SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Eko Sasmito SH.MH memberikan gambaran mekanisme tahapan pemilihan umum kepala daerah, Rabu (27/5/2015) di aula gedung sekretariat KPU Sidoarjo.

Dalam penyampaiannya, Eko menyatakan tahapan pencalonan untuk Pilkada saat ini sangat krusial.
Pasalnya ada banyak perbedaan syarat pencalonan calon kepala daerah tahun 2015 ini, dibanding dengan syarat yang ditetapkan lima tahun silam.
Diantaranya, jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan untuk menjadi bacabup.
“Sekarang syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk. Padahal sebelumnya hanya 3,5 persen,” jelas Eko.
Selain itu soal kampanye nanti, pasangan calon hanya boleh dibatasi memberikan souvenir senilai Rp 25 ribu.
Jika melebihi angka itu, pasangan calon bisa jadi akan mendapatkan pelanggaran.
Sementara itu ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin dalam materi sosialisasinya memberikan tambahan, khusus untuk dukungan calon perseorangan minimal harus menyerahkan dukungan 116.275 ktp.
Dan dujungan itu, harus tersebar di sepuluh kecamatan se Kabupaten Sidoarjo.
“Jika penyebarannya kurang dari 10 kecamatan, maka berkas dikembalikan ke pasangam calon untuk diperbaiki selama lima hari kerja,” tutur Zainal.
Tidak cukup disitu, dari 116.275 lembar KTP yang diserahkan, masih akan diverifikasi ulang oleh KPU, untuk mengetahui benar tidaknya dukungan yang diberikan.
“Jika jumlah KTP dukungan yang diverifikasi hanya 100 ribu yang valid, maka calon perseorangan itu harus memenuhi sisa KTP dukungan dua kali lipat dari sisanya,” ujar Zainal. (Abidin)