KREMBUNG (kabarsidoarjo.com) – Peredaran minuman keras masih banyak didapati di sejumlah toko klontong di wilayah Krembung.
Hal itu diketahui, saat Polsek Krembung melakukan operasi pekat menjelang bulan suci ramadhan di beberapa toko klontong.
Dalam razia tersebut, polisi menyita sekitar 200 botol Minuman beralkhol golongan B merk Anggur, dan 80 botol bir merk Bintang dari dua toko yang ada di Desa Kandangan dan Desa Krembung Kecamatan Krembung Sidoarjo.
“Sesuai Peraturan Daerah no 10 tahun 2013 tidak diperbolehkan toko klontong menjual minuman beralkohol,” kata Kanit Reskrim Polsek Krembung Ipda Deddy Suryo, Selasa (16/06/2015) sore.
Deddy menjelaskan, minuman beralkohol jenis anggur putih dan merah, sering digunakan sebagai bahan campuran “Oplosan” dengan bir bintang sehingga efek memabukkannya bisa bertambah.
“Pemabuk-pemabuk disini mesti anggur dioplos dengan bir terkadang juga dengan arak, ” jelasnya
” Oleh karena itu, dalam rangka ops pekat menjelang ramadhan kami lakukan razia miras agar pada saat masyarakat menjalankan ibadah puasa bisa nyaman dan aman tidak ada gangguan kamtibmas, ” imbuhnya.
Sementara itu menurut salah satu pedagang,Siti Aminah mengaku dirinya berdagang anggur sudah satu tahun,namun empat bulan ini sudah tidak dikirim lagi oleh distributor yang bernama Songki.
“Sudah lama tidak dikirim, jadi (miras. Red) stok lama alamat ” tuturnya.
Siti Aminah pun ternyata tidak mengetahui jika minuman beralkohol jenis anggur tidak boleh dijual di toko klontong.
“Saya tidak tau peraturannya, hanya saya dibilangi sama agennya kalau ada razia disuruh menghubungi ” tukasnya. (Dwipa)