SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bulan Oktober 2015 ini, merupakan bulan terakhir bagi tiga anggota DPRD Sidoarjo menjadi wakil rakyat.
Sebab, Nur Ahmad Syaifuddin, Warih Andono, dan Abdul Kolik maju sebagai pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Sidoarjo pada 9 Desember 2015.
Ir Endang Sowsijanti MSi Sekretaris DPRD Sidoarjo Endang Soesijanti mengatakan, ketiga anggota dewan itu, paling lambat tanggal 24 Oktober 2015 sudah harus melepaskan jabatannya.
“Kita sedang menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim Soekarwo terkait pergantian antarwaktu (PAW) tiga anggota dewan tersebut. Kita perkirakan SK tersebut keluar dalam waktu dekat ini,karena pada 24 Oktober nanti kita harus sudah menyerahkan SK itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo,” ujar Endang.
Terkait hak dan kewajiban ketiga anggota dewan itu, Endang mengatakan, ketiganya terakhir mendapatkan hak dan fasilitas bulan September 2015 kemarin.
Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
“Terhitung mulai Oktober sudah distop karena 24 Oktober nanti kan mereka sudah resmi bukan anggota dewan,” katanya.
Sementara itu ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin berharap, SK PAW itu bisa segera dikirim. Sebab, jika melewati 24 Oktober, ketiga anggota dewan itu akan didiskualifikasi dari pilkada 2015.
“Setelah itu, kami akan segera proses pengganti ketiga anggota dewan tersebut,” tandasnya. (Abidin)













