SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Reward atau penghargaan diberikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada wajib pajak, yang dinilai patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak daerah.
Reward tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum kepada wajib pajak teladan di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (20/10/2015).

Didampingi Wakil Bupati Sidoarjo H. MG Hadi Sutjipto SH,MM serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Vino Rudy Muntiawan SH, reward tersebut diberikan Bupati Sidoarjo kepada berbagai wajib pajak.
Seperti kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, air tanah serta penerangan jalan. Selain itu penghargaan wajib pajak teladan juga diberikan kepada wajib pajak parkir dan reklame.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan reward kepada 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) sebagai PPAT teladan dalam pelaporan tahun 2015.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menyampaikan bahwa dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo sebagian besar
didominasi oleh penerimaan pendapatan pajak daerah. Penerimaan pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 66% dari seluruh penerimaan PAD Kabupaten Sidoarjo .
Sementara penerimaan pajak daerah itu sendiri, menduduki angka 20 % lebih dari seluruh penerimaan daerah.
“Artinya, dari penerimaan pajak saja, telah mampu meng-kontribusi upaya pemerintah daerah secara keseluruhan dalam pembinaan kemasyarakatan di daerah,”sampainya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Djoko Sartono SH,M.Si mengatakan bahwa ada beberapa kreteria wajib pajak teladan untuk mendapatkan reward dari bupati Sidoarjo.
Seperti dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu dalam pembayaran pajak harus sesuai dasar pengenaan dan tarif. Dan pembayaran pajaknya harus dilakukan sebelum jatuh tempo. (Abidin)














