SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Persetujuan surat suara yang akan digunakan untuk Pilkada Kabupaten Sidoarjo 9 Desember 2015 nanti digelar KPU Kabupaten Sidoarjo, Selasa (27/10/2015).
Acara yang dihadiri empat pasangan calon ini, merupakan rangkaian dari penetapan kertas suara yang akan digunakan pada hari H.
Ada beberapa masukan atau bahkan keberatan yang disampaikan Paslon dalam contoh kertas suara ini.
Diantaranya yang diajukan pasangan Warih Andono-Imam Sugiri (WANI) yang meminta ukuran wajah dikertas suara disamaratakan.
“Pada kertas suara ini, kami ketidakadilan pada ukuran wajah yang ditampilkan pada kertas suara.Karena prosentase wajah Paslon WANI sangat kecil,” tutur Imam Sugiri Cawabup nomor 4.
Dari ukuran yang ada dikertas suara, jarak wajah Paslon nomor 1 sebesar 1.9 cm, Paslon nomor 2 sebesar 1.6 cm, Paslo nonor 3 sebesar 2.0 cm dan Paslon nomor empat sebesar 2.4 cm.
Selain ukuran jarak wajah, keberatan juga disampaikan pasangan calon 1 Hadi Sutjipto-Abdul Kholik.
Menurut Nadjib Martak tim sukses Pasangan nomor 1, seyogyanya kertas suara tidak usah dipasang hologram jika sistemnya tempel.
Karena jika disobek maka akan membuat kertas suara rusak dan tidak sah.
“Ini rawan jika hologram yang ditempelkan mudah disobek,” ujar Nadjib.
Soal keberatan ini, ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin menegaskan bahwa tempelan hologram menggunakan sistem mesin yang jika diambil kertas suara juga akan rusak.(Abidin)