SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mantan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Kav Rizky Indra Wijaya mengajukan pengundurkan diri dari anggota TNI.
Ini terkait kasus penggerebakan dirinya bersama anggota DPR RI Arzety Bilbina, oleh anggota Denpom di Hotel Arjuna Malang.

Hal pengunduran diri Letkol Kav. Rizky Indra Wijaya ini, disampaikan oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi, di sela-sela acara pengarahan anggota Kodim 0816 Sidoarjo.
“Letkol Kav Rizky Indra Wijaya mantan Dandim Sidoarjo ini telah mengajukan untuk pengunduran diri, namun pengunduran dirinya itu tidak saya izinkan, ” kata Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI, Sumardi di Kodim 0816 Sidoarjo, Selasa (05/01/2016).
“Kita selesaikan proses hukum dulu, nanti kalau proses hukumnya selesai akan kami izinkan, kalau proses hukumnya belum selesai tetap kami tolak,”imbuhnya
Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi menjelaskan, Sampai saat ini proses hukumnya masih dalam proses di Editur Militer.
Nanti setelah selesai sidang di pengadilan Editur Militer, apapun hasil putusannya, maka yang bersangkutan disilahkan mengundurkan diri. (kb2)