SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menghapus parkir non berlangganan.
Ini dilakukan setelah kalangan dewan menilai pendapatan yang diperoleh terlalu kecil.
Selain itu, dengan penghapusan parkir non berlangganan, akan meniadakan pungutan parkir atau juru parkir (jukir).

“Kalau parkir non berlangganan dihapus, sudah tidak ada alasan lagi bagi jukir menarik parkir non berlangganan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Joko Santosa, Rabu (3/2/2016).
Joko menambahkan, untuk menghapus parkir non berlangganan, pihaknya sudah mengajukan Perda pencabutan parkir non berlangganan ke dewan.
Saat ini Perda pencabutan parkir non berlangganan itu sudah masuk di program legislasi daerah (prolegda) 2016.
Mantan Kepala BPPT Sidoarjo ini menjelaskan, setelah revisi Perda Parkir selesai dan disahkan, pihaknya baru bisa mencabut parkir non berlangganan.
“Kami berharap revisi Perdanya bisa selesai tahun ini, dan parkir non berlangganan segera dicabut,” tandasnya.
Kenapa parkir non berlangganan dicabut?, Joko Santosa mengaku selama ini parkir non berlangganan dijadikan dalih bagi jukir menarik uang parkir. Padahal, kawasan parkir itu masuk parkir berlangganan.
Dengan dicabutnya parkir non berlangganan ini, lanjut Joko Santosa, semua kawasan parkir yang dikelola Pemkab Sidoarjo tidak boleh menarik uang parkir.
“Kalau ada jukir yang masih menarik uang parkir akan kita tindak. Bahkan sanksi terberatnya akan dipecat,” ancamnya.
Joko juga mengakui jika pendapatan dari parkir non berlangganan sangat kecil. Dalam setahun hanya menyumbang PAD sekitar Rp 250 juta.(Abidin)













