SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perbuatan Sulaksono Edi Prayogo (35) ini tergolong nekat.
Bagaimana tidak, warga Semampir Surabaya yang mengontrak rumah di Perumahan Griya Bhayangkara Sidoarjo ini, melakukan pencurian mobil dan sepeda mobil seorang diri.

Sialnya, kelincahan dia akhirnya tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Sidoarjo.
Dalam aksinya dia sudah melakukan pencurian di sembilan Tempat Kejadian Perkara, 1 TKP melakukan pencurian sebuah mobil di wilayah Surabaya.
6 TKP melakukan pencurian Sepeda motor, dan 2 TKP melakukan pencurian barang elektronika yakni Laptop dan HP di wilayah Sidoarjo.
Dari hasil kejahatannya, Sat Reskrim Polres Sidoarjo berhasil mengamankan yakni 4 unit sepeda motor Yamaha Vixion, Yamaha Satria FU, Honda Vario, Yamaha Mio, 1 unit mobil Toyota Avansa, 1 buah Laptop, 1 buah HP, 10 lembar STNK, 3 lembar KTP, 3 lembar SIM.
“Tersangka ini tergolong nekat karena tersangka melakukan pencurian kendaran mobil dan sepeda motor dilakukan secara sendirian,” Kata AKP. M.Wahyudin Latif Kasat Reskrim Polres Sidoarjo di Mapolres Sabtu, (6/2/2016).
Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura menjadi tukang servis Ac, setelah sepeda motor dititipkan di parkiran, tersangka mendatangi rumah sasaran.
Setelah mendapatkan tempat sasaran, tersangka langsung melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci T.
Dari hasil kejahatannya sepeda motor langsung di jual ke pedadah yang bernama M. Yakup (23) warga Urangagung Sidoarjo.
AKP, M. Wahyudin Latif menjelaskan, tersangka Sulaksono Edi Prayogo ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M. Yakup akan kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya. (Kb1)















