SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus X DPRD Sidoarjo yang membahas Raperda Sumber Pendapatan Desa, terus melakukan kajian untuk bisa merampungkan pembahasan Raperda ini.
Banyak hal yang ditelaah dalam pembahasan Raperda sumber pendapatan desa ini.

Diantaranya tertuang dalam Bab II sumber pendapatan desa bagian kesatu, disebutkan sumber pendapatan desa dari PAD (Pendapatan Asli Desa), Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi, serta lain lain pendapatan desa yang sah.
Menurut Mulyono anggota Pansus Raperda sumber pendapatan desa, tujuannya dari dibentuknya Raperda ini adalah untuk memberikan acuan hukum kepada pemerintah desa, terkait sumber sumber pendapatan desa yang sah.
“Dengan Raperda ini, maka pemerintah desa akan faham, dari mana saja pendapatan desa yang sah secara hukum,” tutur Mulyono.
Yang perlu diteliti dalam pembahasan Raperda ini lanjut Matali, adalah Pendapatan Asli Desa dari Tanah Kas Desa atau TKD.
Jika selama ini sumber pendapatan desa dari TKD masih mengacu pada regulasi yang lama, maka pada Raperda ini, terdapat regulasi baru.
“Kalau sebelumnya TKD itu murni kas desa, sekarang kembali ke aturan adanya tanah ganjaran kepala desa. Ini yang kota gali regulasinya secara detail dalam Raperds ini,” ujar Mulyono.
Sementara itu menurut H.Matali ketua Pansus Raperda sumber pendapatn desa, yang juga membedakan dari sumber pendapatan desa saat ini, adalah sumber pendapatan desa ADD dari APBN
“Jika dulu tidak ada ADD APBN ini, maka sekarang pemerintah desa perlu mengetahui payung hukum dari ADD APBN ini,” terang Matali.
Pada draf Raperda sumber pendapatan desa ini, juga disebutkan tentang hibah dan sumbangan yang termasuk sumber pendapatan desa.
Hibah yang dimaksud, bisa berupa barang bergerak, dan barang tidak bergerak.
Hibah ini harus dicatat sebagai invetaris milik desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan hibah dan sumbangan berupa uang, dicantumkan di dalam APBDes. (Abidin)















