JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Sinergi aparat penegak hukum pemberantasan narkotika di bandara Juanda, kembali membuahkan hasil.
Kali ini Petugas bea cukai bandara Juanda pada tanggal 21 Pebruari 2016, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 2.5 kg, yang terbagi dalam 18 bungkusan.
Menurut Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai pusat yang langsung turun ke kantor bea cukai Juanda saat menyampaikan release, penangkapan tersangka ini berkat info dari intelegent, ada barang haram berupa sabu yang akan diselundupkan melalui bandara Juanda.
“Setelah kita amat, tersangka MR (27) ini, gerak geriknya mencurigakan. Dan benar, saat kita periksa barang bawaannya berupa TV LED, kita temukan 2,5 kg Sabu yang disembunyikan di dalam TV,” tutur Heru, Jum’at (26/2/2016).
Masih menurut Heru, Sabu yang dibawa tersangka ini, merupakan produksi Cina yang diselundupkan melalui Malaysia.
“Modus disimpan di dalam TV ini merupakan cara baru. Setelah kita uji lab dan di tes, benar bahwa itu positif sabu,” jelas Heru.
Tersangka akan dijerat UU No102 tentang kepabeanan, pidana maksimal 10 tahun denda maksimal 5 miliar.
Juga UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana 15 tahun denda 10 miliar.
Sementara itu menurut statistik metode penyelundupan, Dirjen Bea Cukai menyebutkan sebenarnya ada trend perubahan jalur penyelundupan sabu ini.
Dari data yang ada, pada tahun 2013, penyelundupan melalui udara sebanyak 125, dan melalui jalut laut sebanyak18 kasus.
Pada tahun 2014, penyelundupan melaui udara terjadi 93 kasus, dan melalui jaur laut 28 kasus.
Pada 2015, melalui udara 48 kasus , dan laut sebanyak 59 kasus.
“Terjadi perubahan tren penyelundupan narkotika yang lebih memilih jalur laut.Pada tahun 2016 ini, trennya juga masih sama,” tegas Heru. (Abidin)















