SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Tim Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) , menegaskan yang turun langsung ke Kejari Sidoarjo, penangkapan dan dijebloskanya Abdul Haris kepenjara oleh Kejari Sidoarjo tak sesuai prosedur.
LPPN RI menilai, Kejaksaan seperti tebang pilih, karena ada 2 dua orang yang lebih bertanggung jawab dan tahu masalah ini, namun tidak disentuh sama sekali.
“Dua orang ini yaitu Mantan Kades Gempolsari dan juga bapak Abdul Karim. Mereka berdua sebenarnya yang tau betul kasus dugaan korupsi penjualan tanah Fasum yang didirikan Masjid di Desa Gempolsari tersebut,” ujar Jos Dos Santos salah satu perwakilan LPPN RI.
Dijebloskanya Abdul Haris, Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Ke Penjara Lapas Kelas II B Sidoarjo menurut LPPN RI juga disinyalir bermuatan dan ada permainan politik lokal.
Hal tersebut karena Abdul Haris, Saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas untuk pendaftaran pemilihan Kepala Desa Gempol Sari.
” Kedatangan kita (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia red) ke Kejari Sidoarjo ini, untuk meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Agar menanguhkan sementara penahan Abdul Haris. Hal itu karena Abdul Haris harus melakukan proses verifikasi pendaftaran calon Kepala Desa,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Haris, Nyoman Komin SH MH, Memaparkan jika klien tersebut sebenarnya tidak tahu menahu masalah penjualan fasum tersebut, Dia menduga Abdul Haris menjadi korban dari Mantan Kepala Desa yang lama.
”Kita anggap pihak Kejari terlalu berani menahan klien kami, Bayangkan dua kali dipangil sebagai saksi, Klien kami langsung ditahan, padahal dia masih sebagai pejabat negara loh,” Paparnya. (Red)














