SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kasus dugaan malpraktek rumah sakit Anwar Medika Krian yang dilakukan terhadap pasien Sunelik (80), pasien diabetes tahun 2013 silam, berakhir di komisi D DPRS Sidoarjo, Selasa (1/3/2016).
Ini seiring terjadinya perdamaian antara Asmunib putra Senelik yang sebelumnya melaporkan RS Anwar Medika ke Polres Sidoarjo, dengan pihak RS Anwar Medika yang juga melaporkan Asmunin ke Polda Jatim dengan kasus pencemaran nama baik.

Prosesi perdamaian yang di inisisasi ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Usman ini awalnya berjalan alot.
Asmunib pada pertemuan formal di ruang paripurna, bersikukuh tidak akan mencabut laporan dugaan mal praktek itu ke Polres Sidoarjo.
Begitu juga dengan pihak rumah sakit Anwar Medika, yang enggan mencabut laporan ke Polda Jatim, jika Asmunib bersikukuh tetap adanya dugaan malpraktek di rumah sakit.
“Kalau Pak Asmunib tetap ngotot, ya kita selesaikan saja di pengadilan,” tutur dr Nungky Taniasari, MARS Dirut RS Anwar Medika yang turut pertemuan.
Setelah dipertemuan formal buntu, H.Usman ketua komisi D akhirnya menemui Asmunib di ruang komisi saat jeda istirahat.
Disinilah, setelah dilakukan komunikasi lagi, Asmunib akhirnya bersedia mencabut laporan, dan juga bersedia meminta maaf secara terbuka kepada RS Anwar Medika.
“Saya sarankan dengan tegas, masalah ini harus selesai hari ini. Karena jika tidak ada yang mengalah, maka bisa berlanjut ke persidangan dan pasti salah satunya akan dirugikan,” ujar Usman .
Proses perdamaian pun terjadi di pertemuan formal sesi kedua setelah istirahat.
Masing-masing pihak, membuat surat keterangam damai, yang nantinya digunakan sebagai dasar pencabutan laporan di kepolisian.
Dari data yang ada, Senelik sendiri sudah meninggal dunia sekitar seminggu yang lalu. (Abidin)















