SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi Demokrat Hj Enny Suryani SH, mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo bersikap tegas terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS.
Hal ini didasari, masih banyaknya buruh terutama buruh ouraourcing di Sidoarjo, yang belum memiliki kartu keikutsertaan BPJS.

“Buruh harus dicover kesehatan (BPJS) dan mendapatkan upah layak karena ini hak buruh. Di lapangan, banyak kita temukan perusahaan yang mengklaim BPJS kesehatan buruh harus melalui pihak outsourcing. Dan ini membuat buruh tidak mendapatkan BPJS,” jelas Enny.
Selain mendesak Disnaker Sidoarjo bersikap tegas soal BPJS, Enny juga mendorong Pemkab Sidoarjo melakukan sejumlah upaya untuk memproteksi tenaga kerja lokal.
Salah satunya dengan mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa berbahasa Indonesia. Dengan mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia, paling tidak bisa menekan masuknya warga negara asing yang ingin memanfaatkan peluang di era MEA.
“Karena TKA masuk ke Indonesia, ya wajib harus faham bahasa Indonesia,” jelas Enny.
Enny menegaskan untuk melindungi buruh lok ini, maka perda perlindungan buruh dan tenaga kerja akan direvisi.
Ini untuk melindungi masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.
Sementara itu menurut Hadi Subiyanto anggota komisi D DPRD dari Frkasi Gollar, Perda perlindungan tenaga kerja sebetulnya baru disahkan tahun lalu.
Namun waktu itu belum ada antisipasi masuknya TKA di era MEA.
Menurut politisi Partai Golkar, jika tidak ada filter berupa perda, dikhawatirkan warga asing akan menyerbu Sidoarjo tanpa terkendali.
“Apalagi, saat ini banyak tawaran kepada warga asing yang mau digaji murah,” terang Hadi.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo Husni Thamri mengakui pihaknya dipanggil dewan untuk membahas revisi perda perlindungan tenaga kerja.
Namun,item apa yang direvisi dia belum tahu. “Masih dikomunikasikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini ada 580 warga negara asing yang bekerja di 180 perusahaan di Kota Delta. Mereka berasal dari Tiongkok, Tawan, Korea Selatan, Jepang, Filipina, dan Australia. (Abidin)













