JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, kali ketujuh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sabu.
Kali ini, sabu seberat 370 gram, berhasil diamankan pada pertengahan bulan Aptil 2016 ini.

Release yang digelar pada Senin (25/4/2016) didapat data, sabu dibawa oleh tersangka perempuan berinisial UM (40) melalui penerbanga Air Asia dari Kuala Lumpur Malaysia.
Saat nelewati pemeriksaan X Ray, sabu yang disimpan di tas warna hitam ini berhasil terdekteksi.
“Setelah berhasil kita deteksi, barang bukti Sabu ini kita kirimkan ke Polda Jatim untuk di lab. Dan memang benar, barang tersebut positif SS,” jelas Iwan Hermawan kepala KPPBC Juanda.
Masih menurut Iwan, dari hasil tangkapan ini,
berhasil diselamatkan sebanyak 1850 generasi muda, dengan asumsi 1 gram 5 orang pemakai
“Intinya kita berhasil menyelamatkan aset bangsa berupa para generasi muda dari hasil tangkapan ini,” jelas nya.
Iwan menjelaskan, setelah penggagalan ini, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polda Jatim untuk pengembangan.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dilakukan KPPBC Tipe Madya Pebean Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I.(Abidin)